Merajut Harmoni yang Setara Bagi Kelompok Rentan di Kota Palu

WORKSHOP – Direktur LBH APIK Sulteng, Nining Rahayu (kiri) Anggota DPRD Kota Palu Mutmainah Korona (tengah) dan Arfan, Kepala Bappeda Kota Palu (kanan) saat workshop tentang Perwali Nomor 51/2023, Jumat 8 Juni 2024.

DI SUDUT – sudut kehidupan, kelompok rentan seperti terpinggirkan. Baik dalam relasi sosial maupun pemihakan oleh negara. Padahal, kebijakan inklusi adalah kunci untuk merangkul mereka. Menciptakan ruang dimana setiap individu, tanpa memandang latar belakang dam kondisi, dapat merasakan keadilan dan kesempatan yang setara. Inilah yang sedang dan terus dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum, Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) Sulteng.

Pada Jumat 8 Juni 2024 lalu, LBH APIK Sulteng mendatangkan puluhan, Civil Society Organization (CSO) dalam diskusi advokas Perwali Nomor 51/2023 tentang pedoman perlindungan dan bantuan hukum yang inklusi bagi kelompok rentan. Diskusi ini menghadirkan pembicara Mutmainah Korona dari DPRD Kota Palu dan Kepala Bappeda Kota Palu, Arfan M.Si. Baik Korona maupun Arfan memandang kebijakan inklusi untuk kelompok rentan, bahkan  telah menjadi komitmen kedua lembaga ini.

Korona memandang, DPRD Kota Palu mendorong advokasi berbasis inklusi sebagai ikhtiar untuk mewujudkan kehidupan adil dan harmonis. Di mana kata dia, setiap suara dihargai, setiap hak dihormati, dan setiap manusia diperlakukan secara bermartabat. ‘’Bersama-sama, kita dapat membangun dunia yang tidak hanya mengakui keberagaman, tetapi juga merayakannya, sekaligus memastikan tidak ada satu pun yang tertinggal di belakang,’’ ungkapnya pada paparannya.

Bagi Arfan, terbitnya Perwali 51/2023, adalah komitmen konkret Pemerintah Kota Palu terhadap kelompok rentan. Perwali ini kemudian dikonkretkan dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,2 miliar pada tahun anggaran 2023. Dari jumlah itu, hanya Rp600 juta yang terpakai. Dana dana itu tersebar di dinas teknis. Tujuannya untuk penguatan bahkan untuk bantuan modal. ‘’Kalau dananya tidak terserap yang rugi adalah teman-teman dari kelompok rentan,’’ ungkap Arfan mengomentari kinerja dinas teknis.

Arfan melanjutkan, Pemkot Palu telah menetapkan setidaknya 13 kelompok rentan  yang ditangani. Sayangnyam ke-13 kelompok yang disusun Pemkot Palu itu, tidak menempatkan korban anak dan perempuan dan lansia di lingkar tambang yang membutuhkan intervensi dari pemerintah. Mengutip data JATAM Sulteng, untuk tahun 2024 saja, jumlah korban terpapar debu yang berakibat Inpeksi Saluran Pernapasan Akuta (ISPA) dikisaran 1.640 jiwa. Sebagian dari korban ini berada di wilayah Kota Palu, Kelurahan Buluri dan Watusampu. Pemkot juga tidak memasukan buruh lepas, yang sewaktu-waktu tidak mempunyai sumber penghasilan karena tidak ada pekerjaan – sebagai kelompok rentan.

Merespons pertanyaan itu, Arfan mengaku warga lingkar tambang, sudah diintervensi melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Sayangnya, Pemkot tidak punya akses pada dana yang diperuntukan bagi warga terdampak tersebut. Sedangkan buruh lepas ungkak Arfan Pemkot tidak mempunyai data. ‘’Kita minta  data dari organisasi buruh, tapi tidak ada data itu,’’ katanya.

Data kelompok rentan yang ditentukan Pemkot Palu. (sumber Pemkot Palu)

Workshop yang berlangsung setengah hari itu, dimaksudkan untuk mendengarkan bersama rencana program daerah yang inklusi di Kota Palu yang disampaikan oleh BAPPEDA kota Palu. Termasuk mendengar komitmen DPRD Kota Palu, sekaitan dengan terbitnya Perwali Kota Palu tersebut. Demikian Direktur LBH APIK Sulteng, Nining Rahayu menjelaskan diskusi yang dinisiasinya. Rahayu mengungkapkan,  advokasi terhadap kelompok rentan yang dijalankannya adalah untuk memastikan setiap suara didengar dan setiap hak dijunjung tinggi.

LBH APIK, melalui advokasi yang dilakukannya, terus menumbuhkan dan memupuk solidaritas antarwarga untuk menghadirkan dunia yang lebih inklusif dan berperikemanusiaan. Di LBH APIK, ia dan kawan-kawannya,  membangun jembatan empati, mengubah ketidakadilan menjadi kebersamaan yang menguatkan. Merajut impian dan mewujudkan ruang publik yang ramah dan nyaman untuk semua.

Kaitan dengan itu semua, LBH APIK merasa penting untuk mendorong regulasi yang secara spesifik berpihak pada kelompok rentan.  Lembaganya  sudah melakukan sosiaslisasi Perwali, setidaknya di lima kelurahan Kota di Palu. Antara lain. Kelurahan Tatura Utara, Kelurahan Tondo, Tanamondidi, Boyaoge dan Kelurahan Besusu Barat. Pada setiap sosialisasi menghadirkan kelompok rentan sekaligus sebagai vocal point.  Dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan, advokasi untuk kelompok rentan adalah kewajiban semua orang. Keberpihakan yang konkret pada kelompok ini adalah refleksi kemanusiaan yang harus ada pada setiap orang. Itu semua demi hadirnya ruang dan kesempatan yang adil bagi semua. ***

Penulis: Zaskia Miftah
Editor: Yardin

 

Tinggalkan Balasan